Daerah  

Kuasa Hukum Bantah Playgroup Djuwita Tak Berizin

Screenshot

Batam, STB – Kuasa hukum Kelompok Bermain (KB) atau Playgroup Djuwita membantah tudingan bahwa lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki legalitas dan izin operasional.

Kuasa hukum dari DMHS and Associates, Handrianto Sianipar, mengatakan Playgroup Djuwita telah berdiri sejak 1995 dan selama ini menjalankan kegiatan belajar mengajar.

“Tudingan yang menyebut Playgroup Djuwita tidak memiliki legalitas dan izin operasional itu tidak berdasar. Sekolah ini sudah berdiri sejak 1995 dan selama ini menjalankan kegiatan pendidikan,” kata Handrianto saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (10/8/2026).

Menurut Handrianto, keberadaan sekolah selama puluhan tahun menunjukkan bahwa Playgroup Djuwita telah diterima masyarakat dan dipercaya banyak orangtua.

Pihaknya juga membantah dugaan kekerasan terhadap anak yang dikaitkan dengan sekolah. Mereka meminta setiap persoalan diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Marnaek Tua Simarmata, menjelaskan bahwa persoalan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) tidak serta-merta berarti sekolah tidak memiliki izin operasional.

Menurutnya, NPSN berkaitan dengan pendataan satuan pendidikan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pihak sekolah, kata dia, telah mengurus dokumen tersebut sesuai prosedur.

“Kami berharap polemik ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan anak-anak tetap bisa belajar dengan nyaman,” kata Marnaek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *