Pembangunan selalu datang membawa bahasa masa depan.
Ada koperasi, pemberdayaan ekonomi, dan harapan masyarakat. Tetapi di balik setiap pembangunan ada satu pertanyaan sederhana yang semestinya tidak dilewati:
Bangunan itu berdiri di atas tanah yang bagaimana?
Pertanyaan itu menjadi penting ketika pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Gunung Tua Batang Onang, Padang Lawas Utara, dikaitkan dengan kawasan yang memiliki jejak sejarah dan kompleks pemakaman Sutan Nasinok Harahap.
Persoalannya kemudian berkembang.
Ada keberatan dari pihak keturunan. Ada keterangan dari pihak kecamatan mengenai proses persetujuan. Ada pengaduan masyarakat yang telah diterima kepolisian. Ada pula permintaan agar proses dan dasar dokumennya dibuka.
Di sisi lain, muncul klarifikasi bahwa lokasi pembangunan disebut bukan berada di areal makam.
Di sinilah pertanyaan justru menjadi semakin penting.
Jika memang bukan areal makam, di mana batas kawasan makamnya? Di mana titik pembangunannya? Dan apa dasar yang memastikan keduanya tidak bersinggungan?
Pertanyaan itu bukan untuk memperbesar persoalan.
Justru sebaliknya, untuk membuatnya terang.
Sebab persoalan lokasi tidak semestinya diselesaikan dengan siapa yang paling keras berbicara. Ia dapat dijelaskan melalui peta, batas kawasan, dokumen, titik lokasi, dan hasil verifikasi.
Apalagi kawasan tersebut bukan sekadar tanah kosong.
Penelitian arkeologi telah mencatat puluhan makam kuno dalam kompleks Sutan Nasinok Harahap. Karena itu, ketika pembangunan hadir di kawasan yang memiliki jejak sejarah, kehati-hatian semestinya datang sebelum keputusan dibuat, bukan setelah keberatan muncul.
Di sinilah inti persoalannya.
Bukan tentang koperasinya. Bukan pula semata-mata tentang makamnya.
Tetapi tentang seberapa jauh sebuah keputusan pembangunan didahului pemeriksaan yang cukup.
Sebab tanda tangan mungkin hanya membutuhkan beberapa detik.
Namun di belakangnya ada tanggung jawab:
Apa yang sebenarnya sedang disetujui?
Tanah bisa diukur dengan meter. Batas bisa ditarik dengan garis. Titik lokasi bisa dicatat.
Tetapi sejarah tidak selalu sesederhana itu.
Ia hidup dalam makam, batu, dokumen, penelitian, cerita keturunan, dan ingatan masyarakat.
Maka ketika muncul dua keterangan berbeda mengenai posisi pembangunan, barangkali kita tidak perlu saling meninggikan suara.
Perlihatkan saja dasarnya.
Jika memang bukan areal makam, jelaskan batasnya.
Jika sudah diverifikasi, buka dasar verifikasinya.
Jika ada dokumen yang menjadi dasar persetujuan, biarkan dokumen itu berbicara.
Dengan begitu, pembangunan tetap dapat berjalan dan sejarah tetap mendapatkan tempat.
Sebab pembangunan dan sejarah tidak harus saling menyingkirkan.
Koperasi berbicara tentang masa depan.
Makam menyimpan masa lalu.
Keduanya dapat berada dalam satu ruang selama ada satu kebiasaan yang tidak ditinggalkan:
memastikan sebelum memutuskan.
Jangan sampai kita terlalu sibuk membangun masa depan hingga lupa bertanya tentang tanah tempat masa depan itu didirikan.
Sebab sebelum pondasi berbicara tentang hari esok, tanah di bawahnya mungkin telah lebih dahulu menyimpan cerita tentang kemarin.
Dan cerita itu pantas diperiksa sebelum kita buru-buru mengatakan:
“Ini persoalan biasa.”














