Jakarta, STB – Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H., menyampaikan pandangan akademik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, pada Kamis (9/7). Keterlibatan ini menjadi wujud kontribusi akademisi UMP dalam penyusunan kebijakan hukum di tingkat nasional.
Dalam forum tersebut, Yusuf menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi khusus mengenai perampasan aset untuk memperkuat sistem pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana. Namun, ia mengingatkan agar pembentukan undang-undang tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati. Namun, seluruh proses tersebut harus tetap berada dalam koridor due process of law dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Dalam paparannya, Yusuf menyampaikan lima pokok pikiran sebagai masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Pertama, perlunya undang-undang khusus karena regulasi mengenai perampasan aset masih tersebar di berbagai peraturan sehingga belum mampu mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Selanjutnta, ia juga mengingatkan agar orientasi hukum pidana tidak bergeser dari criminal justice menjadi semata-mata asset justice. Menurutnya, sistem hukum pidana harus tetap menempatkan pertanggungjawaban pelaku sebagai tujuan utama, sementara perampasan aset menjadi instrumen pendukung dalam memulihkan hasil kejahatan.
Selain itu, dia juga menilai mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa putusan pidana harus diterapkan secara terbatas sebagai mekanisme luar biasa, seperti ketika pelaku meninggal dunia, buron, atau perkara tidak dapat dilanjutkan. Penerapannya, kata dia, harus disertai pengawasan hakim, standar pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan yang efektif.
Ia juga memaparkan hasil kajian komparatif mengenai praktik perampasan aset di sejumlah negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia, Italia, Kanada, Singapura, dan Afrika Selatan. Menurutnya, keberhasilan penerapan sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh ketegasan regulasi, tetapi juga oleh pengawasan yudisial yang kuat, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam kesempatan itu, dirinya ikut mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengakomodasi konsep Expanding Confiscation, yakni mekanisme yang memungkinkan hakim merampas aset lain milik terpidana apabila ditemukan ketidakseimbangan yang nyata antara kekayaan dengan penghasilan yang sah dan didukung alat bukti yang memadai.
Ia menegaskan, penerapan konsep tersebut harus dibatasi dengan indikator yang objektif, pengawasan hakim, pembatasan pembalikan beban pembuktian, serta perlindungan terhadap hak milik masyarakat.
Menutup paparannya, Yusuf menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa mudah negara merampas aset, tetapi dari seberapa adil negara menggunakan kewenangan tersebut,” ungkapnya.
Kepercayaan yang diberikan Komisi III DPR RI kepada akademisi yang konsen terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia ini menjadi pengakuan atas kapasitas akademik dan kontribusi riset yang dikembangkan di lingkungan UMP dalam mendukung penyusunan kebijakan publik, khususnya di bidang reformasi hukum pidana. (*)
Purwokerto, STB – Ratusan alumni Zhuang Hua Xue Xiao (Sekolah Tionghoa) Purwokerto berkumpul dalam reuni…
Batam, STB - Pemerintah Swedia menunjukkan dukungannya terhadap penguatan sektor energi di Batam melalui kunjungan…
Purwokerto, STB – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi dengan…
Jakarta, STB – Relawan Jurnal Indonesia (RJI) mendorong penerapan sistem publikasi jurnal ilmiah tanpa membebankan…
Jakarta, STB - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memaparkan capaian kinerja Kawasan Perdagangan…
Purwokerto, STB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menggelar audiensi dengan Dewan Pimpinan…