Batam, STB – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Bripda NS, anggota Bintara Remaja Polda Kepri yang diduga menjadi korban kekerasan oleh sesama anggota.
Peristiwa terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB.
Kapolda mengatakan, kasus ini menjadi duka bagi seluruh jajaran Polda Kepri dan memastikan penanganan dilakukan secara serius. Ia langsung memerintahkan Bidang Propam untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Saat ini, satu anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Tiga anggota lainnya juga turut diperiksa karena berada di lokasi kejadian.
Untuk memastikan penyebab kematian, autopsi telah dilakukan dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dan tim forensik FK UI RSCM, guna menjamin hasil yang objektif dan transparan.
Selain diproses secara kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Kapolda menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota Polri. Sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberikan jika terbukti bersalah.
Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyatakan pihaknya masih mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan penyebab kematian dan peran masing-masing pihak.
Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik dan menjamin proses berjalan transparan serta akuntabel.
Jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada keluarga di RS Bhayangkara Batam dengan pendampingan dari pihak kepolisian.
Kapolda turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat, serta menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan.














