Batam, STB – Badan Pengusahaan (BP) Batam menjelaskan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk sekitar 214 rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, terjadi karena kewajiban pembayaran UWT awal oleh pihak pengembang belum diselesaikan.
Akibatnya, BP Batam belum bisa memproses perpanjangan UWT atau pembayaran tahap kedua untuk rumah-rumah tersebut.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan rumah-rumah itu berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk sehingga harus terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran UWT awal selama 30 tahun.
“Berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).
Selain persoalan administrasi, kawasan tersebut juga diketahui berada di zona komersial sesuai Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bukan kawasan perumahan.
Meski demikian, BP Batam memastikan tetap mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut tidak merugikan masyarakat.
“Kami memahami keresahan warga dan saat ini sedang mengupayakan solusi yang sesuai aturan,” katanya.
Harlas menjelaskan, BP Batam masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan sesuai aspek hukum dan tata ruang.
Ke depan, BP Batam juga akan mengundang pihak pengembang serta warga untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut secara bersama-sama.
“Tujuannya agar masalah ini bisa diselesaikan dengan tepat dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tutupnya.














