BP Batam Cari Solusi Perpanjangan UWT Rumah Puskopar, Warga Diminta Tidak Khawatir

Batam, STB — BP Batam bergerak cepat menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Untuk mencari solusi, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait proses perpanjangan UWT tersebut.

“BP Batam memahami kekhawatiran warga. Karena itu kami bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pihak pengembang akan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Setelah pembayaran tersebut selesai, warga Perumahan Puskopar nantinya dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajiban tersebut hingga pertengahan Juni 2026 sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Selain itu, BP Batam juga akan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal.

Saat ini terdapat 221 rumah yang akan dilakukan perhitungan ulang terkait luas lahan dan besaran biaya UWT sesuai ketentuan yang berlaku.

Ariastuty menegaskan, warga pemilik rumah tetap akan mendapatkan mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.

Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya hampir habis.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, hak mereka tidak akan hangus dan tetap bisa diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan BP Batam,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *