Hukum & Kriminal

Bocah 6 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Tangkap Tersangka dalam 2×24 Jam

TAPANULI SELATAN , STB – Misteri kematian bocah perempuan berusia 6 tahun yang ditemukan tewas di dalam sumur atau lubang galian di Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial MH yang diduga sebagai tersangka dalam kasus tersebut kurang dari 2 x 24 jam setelah korban ditemukan.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara cepat oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan bersama personel operasional melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan pendalaman terhadap sejumlah informasi di lokasi kejadian.

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam sumur oleh warga pada Minggu, 2 Agustus 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah ditemukan adanya dugaan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Jenazah korban selanjutnya menjalani autopsi di RSUD Sipirok.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka pada bagian tangan dan leher. Pemeriksaan juga menemukan adanya cairan pada saluran pernapasan yang menyebabkan korban mengalami gangguan pernapasan hingga gagal napas.

Polisi Ungkap Tersangka Kurang dari 2×24 Jam

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan MH beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Kapolres Ungkap Motif yang Didalami Penyidik

Menurut AKBP Anton Santoso, motif perbuatan tersangka berkaitan dengan obsesi terhadap tayangan pornografi dan kondisi tersangka yang mengonsumsi narkotika.

“Motifnya karena terobsesi film porno dan mengonsumsi narkoba,” kata AKBP Anton Santoso.

Untuk memastikan dugaan penggunaan narkotika tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan urine MH positif mengandung narkotika jenis sabu.

Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan masih didalami kepolisian untuk mengetahui keterkaitannya dengan rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Diduga Melakukan Kekerasan Seksual

Selain dugaan pembunuhan, polisi juga mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Keterangan tersangka, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

Polisi juga mendalami tindakan tersangka setelah kejadian.

Tersangka diduga berupaya mengelabui warga dengan seolah-olah tidak mengetahui keberadaan korban. Bahkan, tersangka disebut menjadi orang yang pertama kali menemukan korban di dalam sumur dan kemudian memberitahukan keberadaan korban kepada warga.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap bagaimana tersangka berusaha menutupi perbuatannya.

Tersangka Disangkakan Pasal Perlindungan Anak

Atas perkara tersebut, MH disangkakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Diketahui, tersangka merupakan seorang pria yang telah memiliki tiga orang anak.

Polisi Imbau Identitas Korban Tidak Disebar

Polres Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas lengkap, foto, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial.

Imbauan tersebut disampaikan untuk melindungi hak dan martabat korban yang masih di bawah umur serta menghormati keluarga korban.

Dengan diamankannya MH kurang dari 2 x 24 jam setelah korban ditemukan, Satreskrim Polres Tapanuli Selatan kini masih mendalami motif, kronologi dan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan bocah berusia 6 tahun tersebut meninggal dunia.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

2 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

19 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago