PADANG LAWAS UTARA, STB — Proses penetapan lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Gunung Tua, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, dipertanyakan setelah nama Camat Batang Onang dan sejumlah kepala desa tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Aktivis Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson ompusunggu, pada Selasa (29/9/2026), meminta proses verifikasi lokasi sebelum pembangunan dijelaskan secara terbuka.
Menurut Steven, persoalannya bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen, tetapi apa dasar penandatanganan dan bagaimana lokasi tersebut diverifikasi sebelum pembangunan dilaksanakan.
Pertanyaan itu muncul setelah Camat Batang Onang, Asmar Hidayat Siregar, S.STP., mengakui dirinya menandatangani dokumen tersebut.
Camat menjelaskan bahwa dirinya menandatangani karena saat itu kepala desa telah memberikan jaminan bahwa lahan yang digunakan tidak bermasalah.
“Saya tanda tangan karena kades waktu itu sudah menjamin tidak ada masalah dengan lahan,” kata Asmar.
Menurut Asmar, setelah persoalan mengenai lokasi tersebut muncul, dirinya telah menyampaikan kepada kepala desa agar mencari lahan lain.
Ia juga mengatakan telah menyampaikan kepada Danramil agar pengerjaan di lapangan dihentikan sementara serta meminta agar kepala desa mencari lokasi alternatif.
Asmar menambahkan, saat menandatangani dokumen tersebut dirinya tidak mengetahui bahwa lokasi yang digunakan merupakan lokasi bersejarah.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian Steven. Ia mempertanyakan dasar jaminan kepala desa yang menjadi alasan Camat menandatangani dokumen.
“Kalau penandatanganan dilakukan berdasarkan jaminan bahwa lahan tidak bermasalah, apa dasar jaminan tersebut?” ujar Steven.
Ia juga mempertanyakan apakah sebelum pembangunan dilakukan telah ada verifikasi terhadap status dan dasar penggunaan lahan, kondisi sosial masyarakat sekitar, serta keberadaan makam atau nilai sejarah yang melekat pada lokasi tersebut.
Menurut Steven, apabila verifikasi memang telah dilakukan, publik perlu mengetahui siapa yang melakukan, apa yang diperiksa dan apa hasilnya.
Sebaliknya, jika proses verifikasi belum dilakukan secara memadai, perlu dijelaskan bagaimana lokasi tersebut dapat ditetapkan sebagai tempat pembangunan.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Yang penting prosesnya dibuka. Kalau memang sudah diverifikasi, dasar dan dokumennya harus jelas. Kalau belum, harus dijelaskan mengapa pembangunan bisa berjalan,” katanya.














