TAPANULI SELATAN, STB — Penanganan pengaduan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan ijazah Paket C oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menjadi sorotan. Pasalnya, sejak dilaporkan pada April 2025, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Pelapor, Lukman Hakim Harahap, mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mempercepat proses penyelidikan dan memberikan kejelasan atas pengaduan yang telah disampaikan lebih dari setahun lalu.
Lukman mengatakan, pihaknya telah menerima dua kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Dalam pemberitahuan tersebut, penyidik menerangkan telah melakukan wawancara dengan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan serta sejumlah pihak terkait.
Namun, menurut Lukman, perkembangan tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduannya.
“Kami meminta Kapolda segera menindaklanjuti pengaduan kami ini. Sudah setahun lamanya sejak dilaporkan, belum ada informasi yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana,” ungkap Lukman kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, pengaduan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas pejabat publik.
“Jangan terkesan ada pembiaran, ketidakjelasan proses, atau penanganan yang berlarut-larut tanpa penjelasan kepada publik,” tegas Lukman.
Adapun pihak yang dilaporkan berinisial ASH, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2024–2029. Dalam pengaduannya, Lukman menduga yang bersangkutan menggunakan ijazah Paket C yang tidak sah dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan surat Polda Sumut Nomor B/SP2HP/254X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah, antara lain meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, seorang pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, memeriksa dokumen terkait keabsahan ijazah, serta menghubungi sejumlah saksi.
Dalam surat perkembangan penyelidikan tersebut juga disebutkan rencana pengiriman undangan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan. Namun, Lukman mengaku belum mengetahui apakah langkah tersebut telah dilaksanakan.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut, wartawan telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pelapor masih menunggu kejelasan tindak lanjut pengaduannya. Sementara itu, tanggapan resmi Polda Sumut masih dinantikan.














