PADANGSIDIMPUAN, STB — Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pemuda berinisial AYP (19) dan EP (17) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (27/10/2026) pagi.
Keduanya diamankan sekitar pukul 08.00 WIB bersama satu unit Toyota Kijang berwarna hijau bernomor polisi BB 1654 FB yang dilengkapi tangki modifikasi berkapasitas 300 liter.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang diduga mengangkut Pertalite secara tidak sesuai ketentuan. Tim operasional Satreskrim yang dipimpin Aiptu Ahmad Taufik Simbolon, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Kayu Ombun.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima jerigen berkapasitas masing-masing 40 liter. Tiga jerigen berisi Pertalite, sedangkan dua lainnya kosong. Polisi juga menyita empat unit telepon genggam.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan para tersangka.
Penyidik mempersangkakan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penanganan perkara dilakukan secara terpisah (splitsing) karena salah satu pihak yang diamankan masih berusia 17 tahun.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengangkut BBM secara ilegal. Warga yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110.














