Batam, STB – Sidang praperadilan yang diajukan Kasidi alias Ahok, Direktur PT Batam Mitra Sejahtera (BMS), terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal MV Sumber Sukses Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam
Dalam sidang dengan agenda penyampaian jawaban termohon, Baharkam Polri meminta hakim menolak seluruh permohonan Kasidi. Pihak kepolisian menilai penetapan tersangka terhadap Kasidi telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Baharkam Polri, Zainal, S.H., M.H. dan Aditya Rifky Ramadhan, dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Irfan Lubis.
“Meminta kepada hakim agar menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Kasidi alias Ahok sudah sesuai aturan hukum dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Zainal di persidangan.
Baharkam Polri juga menyebut Kasidi saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik menegaskan proses penetapan tersangka dalam perkara kebakaran kapal tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persidangan turut membahas alasan ketidakhadiran Kasidi dalam pemeriksaan penyidik. Tim kuasa hukum pemohon, Edo Kamaleng, menyampaikan bahwa kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Namun, pihak Baharkam Polri menilai keterangan tersebut belum disertai dokumen medis resmi dari rumah sakit yang dapat membuktikan kondisi kesehatan Kasidi.
Setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, hakim Irfan Lubis menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
“Persidangan akan kembali digelar besok, Kamis, 15 Oktober, dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon,” ujar Irfan sebelum menutup sidang.
Melalui sidang lanjutan tersebut, kedua belah pihak akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti yang mendukung argumentasi masing-masing. Hakim selanjutnya akan menilai dalil dan bukti yang diajukan dalam perkara praperadilan tersebut.














