Polisi Gerebek Peredaran Vape Diduga Mengandung Etomidate di Batam, Dua Pria Ditangkap

Batam, STB – Polsek Lubuk Baja membongkar dugaan peredaran cartridge vape yang mengandung zat berbahaya jenis Etomidate. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pria berinisial HAU (30) dan M (60) ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sebanyak 74 cartridge vape.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung Etomidate.

β€œTim Opsnal langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Deni saat konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (7/8/2026).

Polisi lebih dulu mengamankan HAU di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung Etomidate.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HAU, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Griya KDA, Kecamatan Sekupang. Di lokasi itu, petugas menangkap M dan menemukan 72 cartridge vape dengan merek yang sama.

Total, polisi menyita 74 cartridge vape yang diduga berisi cairan mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Honda Jazz, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp194 ribu, serta satu unit mesin cuci yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang memasok maupun mengedarkan cartridge vape tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *