Batam, STB – Satreskrim Polsek Sagulung Batam meringkus Agus pelaku penganiayan anak kandung yang masih berusia 1,5 bulan, Minggu (11/2/24). Tersangka mengaku emosi, lantaran sang buah hati rewel tak bisa ditenangkan.
Kapolsek Sagulung Iptu Donal mengatakan, kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah, awalnya dilaporkan oleh perangkat RT/RW setempat. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju tempat kejadian.
“Penganiayaan dilakukan pada Sabtu 10 Februari 2024, warga yang mengetahui langsung melaporkan ke polisi. Tersangka diamankan di rumah di Kavling Lama Sagulung, Batam, keesokan harinya,” kata Donald.
Usai diamankan, kata Donald, tersangka Agus mengakui perbuatanya kepada sang anak. Motifnya karena tak tahan dengan rengekan sang bayi yang tidak bisa ditenangkan.
“Penganiayaan didasari oleh kekesalan tersangka, korban yang masih bayi diketahui mengalami memar dibagian pipih dan lengan kanan. Korban juga telah mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Tersangka Agus dan Ibu korban diketahui telah menjalin asmara dan tinggal serumah di kawasan Sagulung. Tersangka yang merupakan buruh serabutan nekat melakukan kekerasan karena disulut emosi sesaat.
“Kasusnya masih terus didalami oleh penyidik, tersangka telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Kondisi kesehatan korban kini telah berangsur membaik,” tandasnya.
Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal perlindungan perempyan dan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Nuv)