Batam, STB – BP Batam menunda penerapan tarif baru layanan peti kemas di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar hingga 31 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan pelaku usaha, operator pelabuhan, asosiasi logistik, dan pengguna jasa.
Selain menunda kebijakan tersebut, BP Batam juga memastikan akan mengembalikan selisih pembayaran kepada pengguna jasa yang sudah lebih dulu membayar dengan tarif baru.
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, mengatakan penundaan dilakukan agar pemerintah memiliki waktu untuk mengevaluasi struktur biaya logistik secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi pengguna jasa, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus menjaga daya saing Batam,” kata Denny usai pertemuan di IT Center BP Batam, Kamis (25/6/2026).
Menurut Denny, BP Batam terus melakukan pembenahan di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, mulai dari modernisasi fasilitas hingga peningkatan produktivitas pelayanan.
Hasilnya, volume bongkar muat peti kemas pada Januari-Mei 2026 mencapai 222.131 TEUs atau naik 16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Produktivitas bongkar muat juga mencapai 40 boks per jam.
Dari hasil pembahasan bersama pelaku usaha, tarif layanan di TPK Batu Ampar diketahui hanya menyumbang sekitar 18 persen dari total biaya logistik rute Batam-Singapura. Sebagian besar biaya berasal dari layanan feeder dan transshipment.
Karena itu, BP Batam akan melanjutkan dialog dengan pelaku usaha untuk mencari solusi yang dapat menekan biaya logistik tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
“Kami ingin menghadirkan layanan pelabuhan yang lebih modern sekaligus menjaga kepercayaan investor. Setiap kebijakan akan disusun berdasarkan data dan masukan dari para pelaku usaha,” ujar Denny.














