Blog  

Viral Begal di Batam Ternyata Hoaks, Polisi: Luka Korban Akibat Menyakiti Diri Sendiri

Batam, STB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang memastikan informasi dugaan begal dan penganiayaan yang sempat viral di media sosial di Batam tidak benar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa pria berinisial F (23) yang mengaku menjadi korban begal ternyata mengalami luka akibat perbuatannya sendiri.

Menurut polisi, peristiwa itu bermula saat F bertengkar dengan pacarnya pada 18 Mei 2026. Setelah pertengkaran tersebut, F diduga membeli pisau cutter dan kemudian melukai lengan kanannya sendiri di kawasan Sagulung.

“Setelah pulang ke rumah, yang bersangkutan mengaku kepada keluarganya menjadi korban begal,” kata Debby saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (29/5/2026).

Keesokan harinya, F menjalani perawatan medis dan mendapat tujuh jahitan di tangannya. Foto luka tersebut kemudian diunggah ke media sosial dengan narasi seolah-olah dirinya menjadi korban kejahatan jalanan.

Unggahan itu lalu menyebar luas setelah dibagikan oleh rekannya ke sejumlah grup media sosial dan aplikasi percakapan.

Mendapat informasi tersebut, Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian, serta mengumpulkan barang bukti.

Dalam proses penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya bukti peristiwa begal maupun penganiayaan. Bahkan, F sempat mengubah keterangannya dengan mengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, F akhirnya mengakui bahwa luka tersebut merupakan akibat tindakan yang dilakukannya sendiri.

Polisi menyebut pengakuan palsu itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena informasi mengenai aksi begal sempat menyebar luas di media sosial.

Atas perbuatannya, F diduga melanggar Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberitahuan atau laporan palsu mengenai tindak pidana kepada pejabat berwenang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum kebenarannya dipastikan.

“Peristiwa begal maupun penganiayaan yang viral tersebut tidak pernah terjadi. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar,” ujar Debby.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *