Batam, STB – Polresta Barelang melalui Satreskrim mengungkap kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026), yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan jajaran Satreskrim.
Kapolresta Barelang mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
Kasat Reskrim Kompol Debby menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihak keluarga menerima pengakuan dari korban perempuan berusia 16 tahun terkait peristiwa yang dialaminya di salah satu hotel di Batam.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga diajak oleh seorang remaja untuk bertemu dengan seorang pria warga negara asing di kawasan Lubuk Baja.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat,” ujar Debby.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria warga negara asing berusia 45 tahun serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, dokumen hotel, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini Satreskrim Polresta Barelang masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban.
“Polresta Barelang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak di lingkungan sekitar.














