Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan, Amankan WNA Pelanggar Izin Tinggal

Batam, STB – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau menggelar Operasi Gabungan Wira Waspada di kawasan Tanjung Uncang dan Marina, Batam. Operasi ini merupakan bagian dari program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan hasil pengawasan selama April dan Mei 2025. Di antaranya, pada 7 Mei, dua warga negara Tiongkok diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal dan overstay selama 14 hari.

Tim Imigrasi juga mengamankan 17 WNA asal Myanmar. Dari jumlah tersebut, 10 orang overstay, 6 lainnya terindikasi akan melakukan pelanggaran serupa, dan satu orang berstatus pencari suaka diduga menjadi koordinator dan penyedia akomodasi.

Selain itu, seorang WNA asal Kanada diamankan karena diduga mengganggu ketertiban di wilayah Batam Kota. Kasusnya masih dalam proses pendalaman.

Sementara itu, tiga WNA asal Bangladesh ditangkap karena masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi. Mereka dijerat dengan Pasal 113 UU Keimigrasian dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Hajar menegaskan komitmen Imigrasi Batam untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan orang asing. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan WNA melalui hotline 0821-8088-909.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *