Batam, STB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap satu dari dua pelaku penjambretan terhadap seorang wanita di dekat Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau. Aksi kejahatan tersebut terekam kamera pengawas CCTV.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa dalam rekaman CCTV terlihat kedua korban yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri dua pria berboncengan dari arah belakang. Salah satu pelaku langsung merampas tas korban yang berada di tangan kanan.
“Dalam hitungan detik, tas korban berhasil dibawa kabur,” ujar Zaenal pada Selasa (6/5/2025).
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, dan beberapa dokumen penting.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap satu pelaku berinisial J di kediamannya. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial JA, masih dalam pengejaran.
“Pelaku J mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa bersama JA, termasuk terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Batam Kota,” tambah Zaenal.
Pelaku diketahui menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, tersangka J dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.