Daerah  

Kendaraan FTZ Bisa Dibawa Mudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

BATAM, STB.COM – Bea Cukai Batam dan Polda Kepri memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor Free Trade Zona (FTZ) selama mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H.

Keringan yang diberikan pemilik kendaraan FTZ yakni khusus plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan yang terdiri dari foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari Leasing dalam hal kredit, NPWP, dan SIM.

“Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pada formulir yang dapat diakses pada bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, Kamis (6/3/2025).

Evi menjelaskan, pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang dalam bentuk jaminan tunai, dengan besaran sesuai informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon. Bukti ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan telah kembali ke Batam,” ujar Evi.

Tak hanya itu, pemudik diwajibkan untuk kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan.

“Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak,” jelasnya.

Selain itu, pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk mendapatkan verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak tanggal 3 Maret 2025 dan paling lambat pada 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, kendaraan akan melewati pemeriksaan fisik dan dokumen, sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dapat dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum dikeluarkan dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Proses pengeluaran sementara kendaraan dari kawasan bebas Batam memerlukan kerja sama antara pemilik kendaraan, otoritas terkait, dan petugas yang bertugas. Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kendaraan dapat dikeluarkan sementara dengan aman dan legal sesuai dengan keperluan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *