Sempat Berpindah Tempat, Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR BSI Menyerahkan Diri

Mataram, STB.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari’ah Indonesia (BSI) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka Munawir Sazali alias MSZ merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR Bank BSI untuk petani sapi pada 2021-2022.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB Dedie Tri Hariyadi mengungkapkan Munawir sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan.

Selain itu, Munawir juga kerap berpindah-pindah tempat, mulai dari Kalimantan, Jakarta, Semarang, hingga Cirebon.

Tersangka MSZ telah tiga kali kami undang secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, akan tetapi tersangka tetap mangkir dari panggilan penyidik bahkan yang bersangkutan sempat kabur atau menghilang dari Kota Mataram ke Bali dan yang bersangkutan tidak menetap di satu tempat,” kata Dedie di Mataram, Rabu (15/1/2025).

Dedie menuturkan Munawir sempat melawan dengan melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejati NTB.

Munawir yang diwakili oleh tim penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram kalah dalam sidang praperadilan itu.

Hakim dalam sidang praperadilan, Dedie berujar, memutuskan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB dinyatakan sah.

Dengan putusan itu, penetapan tersangka terhadap Munawir juga telah dinyatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perkara praperadilannya telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan hasil sidang praperadilan tersebut dimenangkan oleh Kejati NTB,” imbuh Dedie.

Selanjutnya, Munawir akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Kerugian negara atas praktik lancung ini mencapai Rp 8,3 miliar. Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan empat tersangka KUR Bank Syari’ah Indonesia (BSI) untuk petani sapi pada 2021-2022.

Selain Munawir, tiga tersangka lainnya yakni kepala cabang BSI Majapahit Kota Mataram Suryo Edhie (SE); serta dua orang lainnya berinisial M dan MS. Mereka berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *