Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika

Batam, STB – Bea Cukai Batam dan Polda Kepri kemball gagalkan penyelundupan narkotka jenis Methamphetamine atau lebin populer dengan nama dagang sabu-sabu. Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara.

“Pada tanggal 28 Mel 2024 pukul 15.10 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37). Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukt dlibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan_ lebih lanjut.” jelas EvI Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mel 2024 pukul 16.30 WI8 akibat kedapatan membawa 4 (empat) bungkus plastik hiam beris! Metnampheramine dengan berat 100 gram dengan modus disembunyikan dì dalam celana dalam. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri

Upaya penyelundupan tersebut dapat djerat dengan Undang-Undang No,. 35 Tahun 2009 lentang Narkolika Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pldana mat/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tatun dan paling lama 20 tanun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu millar rupiah).dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh millar rupiah).

Selanjutnya dakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Keprl, Brigjen Pol Asep Safrudin bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator. Acara pemusnahan juga turut dinadin oleh Kepala Kantor Bea Cukal Batam, Rizal dan Kepala BIdang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *