Batam, STB – Ratusan jurnalis, wartawan dan pekerja pers melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Batam, Kepri, Senin (27/5/24). Aksi tersebut guna menolak revisi Undang Undang Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR RI.
Aksi tersebut dilaksanakan pukul 09.00 WIB, dimulai dengan berjalan kaki dari Dataran Engku Putri menuju perkantoran Pemko dan DPRD Batam.
Para jurnalis yang tergabung, dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatam Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI Kepri, Perwarta Foto Indonesia atau PFI Kepri, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, Serikat Perusahaan Pers atau SPS Kepri, Jaringan media Siber Indonesia atau JMSI Kepri, Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI Kepri, menggelar orasi ke gedung wakil rakyat kota Batam.
Pergerakan ini untuk menentang revisi UU Penyiaran Nomor 20 Tahun 2024, supaya dibatalkan. Para pekerja menolak pasal yang melarang jurnalistik investigas yang dianggap sebagai upaya mengkebiri kebebasan pers.
Para Ketua organisasi pers yang ada di Batam terlihat hadir dalam aksi, untuk menyampaikan pernyataan sikap atas penolakan tersebut.
Para peserta aksi terlihat membentangkan poster dan spanduk yang berisi kalimat penolakan revisi UU Penyiaran.
Para jurnalis juga mengumpulkan kartu identitas jurnalis sebagai bentuk penolakan revisi UU itu. Dalam orasinya, kalimat penolakan terlontar lantang di depan Kantor DPRD Batam.
Aksi ini mendapatkan dukungan penuh dari Ketua DPRD Kota Batam dengan ikut menandatangani petisi penolakan revisi UU Penyiaran.