Hukum & Kriminal

3 Warga NTB Gagal Kerja ke Malaysia, Dua Orang Penyalur Diamankan

Batam, STB – Tiga orang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal berangkat ke negara Malaysia setelah tempat penginapannya digerebek oleh
Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Dalam penggerebekan ini petugas juga mengamankan dua orang yang disinyalir menjadi penyalur keberangkatan tiga calon PMI tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat tiga calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur non prosedural. Petugas Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim pada pagi hari,

“Ketiga calon PMI tersebut kemudian ditemukan menuju penginapan di daerah Tiban Impian, Kecamatan Sekupang Kota Batam. Pada malam harinya, mereka bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan, ” Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah buku rekening, 1 (satu) buah kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar tiket pesawat dan 1 (satu) unit handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83

“Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah), ” Zahwani Pandra Arsyad.

Terakhir, Kabidhumas  Zahwani Pandra Arsyad,  menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

1 day ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

2 days ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

3 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

4 days ago