Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria di Padangsidimpuan, 14 Paket Sabu Disita

PADANGSIDIMPUAN, STB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial AAP alias P, 36 tahun, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

AAP diamankan di halaman Hotel Istana I, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar halaman Hotel Istana I sejak sekitar pukul 01.40 WIB.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Surya milik AAP.

Paket tersebut memiliki berat bruto 0,57 gram. Setelah mengamankan AAP beserta barang bukti, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh.

Dalam pemeriksaan awal, AAP disebut mengaku masih menyimpan 13 paket sabu lainnya di rumahnya yang berada di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Petugas Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Amun K. Siregar, S.H., M.H., kemudian bergerak menuju rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Sipogu, Wanto.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram. Polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu bungkus kotak rokok Surya, selembar timah rokok, serta uang tunai Rp323 ribu.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 14 paket dengan berat bruto sekitar 4,50 gram.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian ditelusuri personel Satresnarkoba di lapangan.

Dalam pemeriksaan, AAP juga menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Pandi yang disebut berada di Kota Medan. Polisi menyatakan pihak tersebut masih dalam penyelidikan.

AAP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

2 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

18 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago