Batam, STB — Sebanyak 1,3 ton psikotropika jenis ketamine hasil pengungkapan penyelundupan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat dan unsur penegak hukum. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi TNI Angkatan Laut, Polri, BNN, BIN, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketamine diamankan dari kapal MV King Sun yang dihentikan di perairan Kepulauan Riau. Petugas menemukan 65 karung di bagian anjungan kapal. Setelah menjalani pemeriksaan dan uji laboratorium, seluruh barang bukti dipastikan merupakan ketamine dengan berat sekitar 1,3 ton.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengapresiasi keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan dalam jumlah besar tersebut.
“Pengungkapan ini bukan sekadar tentang berapa banyak barang bukti yang kita amankan, tetapi tentang berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” ujar Djamari.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi pesan kuat bagi jaringan narkoba internasional bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan jalur masuk maupun pasar peredaran narkoba.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, pengungkapan 1,3 ton ketamine menunjukkan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarlembaga, terutama dalam mengawasi wilayah perbatasan.
“Ini harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kewaspadaan. Kita ingin Batam menjadi daerah yang aman, masyarakatnya terlindungi, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba,” tegas Amsakar.
Sementara itu, Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, pengungkapan berawal dari temuan tim gabungan terhadap 65 karung di anjungan MV King Sun.
Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan skala ancaman yang berhasil diputus sebelum masuk ke pasar. Dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi disalahgunakan oleh lima orang, sebanyak 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,49 juta orang.
Nilai ekonomi ketamine tersebut diperkirakan mencapai Rp2,076 triliun, dengan asumsi harga sekitar Rp1,6 juta per gram.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator untuk memastikan ketamine hasil sitaan tidak kembali beredar.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan jalur laut, pertukaran informasi, dan koordinasi lintas institusi dalam menghadapi jaringan narkoba internasional.
Sebagai wilayah perbatasan dan jalur perdagangan internasional, Batam dinilai memiliki posisi strategis yang membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah wilayahnya dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika dan psikotropika.
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…
Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…