Daerah

WNA Asal Hong Kong Dideportasi Usai Jalani Hukuman 15 Tahun Kasus Narkotika

Cilacap , STB — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA), berninisial M-M-L asal Hong Kong setelah menyelesaikan masa hukuman di Lapas Nusakambangan selama 15 tahun terkait kasus penyelundupan narkotika.

Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, mengatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia.

“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh masa pidananya, kami langsung melakukan proses deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Mukhlis saat dikonfirmasi di Cilacap, Kamis (29/1).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 3 September 2014, WNA tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar rupiah.

Selain dideportasi, pihak imigrasi juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pencekalan seumur hidup, sehingga yang bersangkutan tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia. Mukhlis menegaskan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu oleh keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Sustainability Report 2025 Terbit, Telkom Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi menerbitkan Sustainability Report (SR) 2025 yang…

6 hours ago

BP Batam dan Koarmada I Bahas Keamanan Pelabuhan hingga Pemanfaatan AI

Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…

5 days ago

Perbaikan Pipa Bocor di Simpang Plamo Selesai, Pasokan Air Mulai Normal Bertahap

Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…

6 days ago

Pemko Batam Ingatkan Warga Cek Status BPJS Kesehatan Gratis

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…

6 days ago

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

1 week ago

Investasi Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Sektor Digital dan Energi Jadi Penggerak Utama

Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…

1 week ago