Daerah

WNA Asal Hong Kong Dideportasi Usai Jalani Hukuman 15 Tahun Kasus Narkotika

Cilacap , STB — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA), berninisial M-M-L asal Hong Kong setelah menyelesaikan masa hukuman di Lapas Nusakambangan selama 15 tahun terkait kasus penyelundupan narkotika.

Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, mengatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia.

“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh masa pidananya, kami langsung melakukan proses deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Mukhlis saat dikonfirmasi di Cilacap, Kamis (29/1).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 3 September 2014, WNA tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar rupiah.

Selain dideportasi, pihak imigrasi juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pencekalan seumur hidup, sehingga yang bersangkutan tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia. Mukhlis menegaskan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu oleh keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Amsakar Benahi Sistem Sampah Batam, Libatkan Riset hingga Teknologi Modern

Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…

18 hours ago

Di Balik Gemerlap Usaha, First Club Hadirkan 1.000 Senyuman untuk Warga

Batam, STB – Suasana haru dan penuh kehangatan terasa di First Club, Jalan Duyung, Lubuk…

1 day ago

Kejar Target, Pansus DPRD Batam Bahas LKPj 2025 Maraton hingga Malam

Batam, STB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus ngebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…

2 days ago

Transformasi Digital Batam Digenjot, Pemko Fokus Perluasan Kanal Pembayaran

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus mempercepat langkah transformasi digital, khususnya dalam sistem transaksi…

2 days ago

Kapolda Kepri Sampaikan Duka, Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Bripda NS

Batam, STB - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya…

2 days ago

Pietra: Media Wajib Jaga Integritas, Bukan Bangun Persepsi Negatif

Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…

2 days ago