Hukum & Kriminal

Warga Singapura Tewas Saat wisata di Golden Prown  Batam

Batam, STB – Warga Singapura, AB, 33, menjadi korban kecelakaan saat bermain gokart di kawasan Golden Prawn Bengkong Laut, Bengkong kota Batam Kepulauam Riau. Peristiwa itu terjadi saat korban menabrak ban pembatas jalan area Go Cart.

“Iya tadi kami mendapatkan laporan dari Polsek Bengkong telah terjadi kecelakaan menimpa WNA Singapura di area Go Cart di Bengkong pada sore hari,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad”.

Pandra menjelaskan kronologi kecelakaan maut yang menimpa WNA asal Singapura itu bermula saat korban  bermain mobil gokart di Golden City Go Kart, Bengkong, Batam. Korban diketahui menggunakan mobil gokart dengan nomor 14.

“Saksi mata melihat korban membawa mobil gokart  nomor 14 dan mengelilingi sebanyak 2 putaran. Dengan kondisi laju kemudian korban terlihat menabrak ban pembatas jalan arena gokart,” ujarnya.

Melihat kejadian itu saksi yang merupakan pengelola area bermain mobil gokart itu langsung menghampiri korban. Saat itu helm yang digunakan korban terlihat sudah lepas dan rambut panjang korban terlilit di mesin mobil gokart.

“Saat saksi menghampiri korban dan melihat helm yang korban pakai sudah lepas dan rambut korban yang panjang terlilit di as roda belakang mesin gokart sehingga rambut korban yang terlilit tersebut tercabut dari kulit kepala,” ujarnya.

Korban kemudian langsung dievakuasi ke RS Budi Kemuliaan. Namun saat  tiba di rumah sakit nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

“Korban langsung dilarikan ke Klinik Budi Kemuliaan Golden Prawn dan korban dinyatakan meninggal Dunia selanjutnya korban di bawah ke RS Budi Kemuliaan,” ujarnya.

Pandra menjelaskan atas kejadian tersebut penyidik Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan. Ia menyebut jika nantinya ditemukan kelalaian oleh penyidik maka hal tersebut bisa diproses hukum.

“Tengah dilakukan Penyelidikan oleh penyidik Polresta Barelang. Namun apabila adanya ditemukan kelalaian pengelola Destinasi Pariwisata akan diproses Hukum. Pada Intinya Pengelola Objek Wisata harus mempunyai SOP yakni Environmental,  Healthy , Safety dan Security,” ujarnya.

“Setiap pengelola tempat  wisata saat menjalankan  usahanya harus melakukan pengawasan dan pengendalian serta orang  terhadap wisatawan,” tambahnya.

Jenazah WNA asal Singapura itu rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya oleh keluarganya.

“Rencananya jenazah korban akan diberangkatkan besok pagi ke Singapura. Masih menunggu keluarga korban tiba di  Batam,” ujarnya

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

5 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

21 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago