Hukum & Kriminal

Tim Jatanras Polda Kepri Tangkap Penganiaya Wartawan

BATAM, STB.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Batam. Tersangka berinisial Gabriel Gabi (40) diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Sei Beduk pada Rabu, 7 Mei 2025.

Kasus ini merupakan bagian dari penindakan dalam Operasi Pekat Seligi 2025, yang bertujuan menanggulangi penyakit masyarakat di wilayah hukum Kepri. Kronologi Kejadian Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 9 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan area proyek milik PT Servotech Indonesia, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Korban berinisial NZ, seorang wartawan lokal, saat itu tengah melakukan peliputan aksi protes warga terhadap aktivitas penimbunan kolam di Kampung Kolam. Namun, bukannya dihargai, NZ justru dikeroyok dan dimaki oleh sekelompok pria yang diduga pekerja proyek.

“Korban sudah menyampaikan identitasnya sebagai wartawan, tapi justru diteriaki ‘preman’ dan langsung dikeroyok hingga mengalami luka dan memar di wajah serta tubuh,” ujar Kombes Pandra dalam keterangannya, Kamis 8 Mei 2025.

Setelah kejadian, korban langsung melapor ke SPKT Polda Kepri dan melakukan visum di RS Bhayangkara. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/27/IV/2025/SPKT/Polda Kepulauan Riau.

Penangkapan Pelaku Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, tim Subdit III Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Gabriel Gabi di sebuah bangunan baru dekat Fitness Abuana Sukses Batindo, kawasan Duriangkang, Sei Beduk, pada pukul 18.53 WIB.

“Saat diamankan, pelaku masih menyimpan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Barang bukti tersebut juga turut kita amankan,” tambah Kabid Humas.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan, terutama saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan terhadap insan pers. Kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Kombes Pandra. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

2 days ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

5 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

1 week ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

2 weeks ago