Hukum & Kriminal

Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

Batam, STB – Bea Cukai Batam kembali melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Senin (9/2) siang di PT Desa Air Cargo, dengan total barang yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dan nilai perkiraan sekitar Rp27,5 miliar.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan sepanjang periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang, serta menghindari potensi risiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan,” ujar Agung.

Adapun jenis BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai komoditas, antara lain Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak kurang lebih 9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar. Selain itu, dimusnahkan pula Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen dengan nilai sekitar Rp827,5 juta.

Barang lainnya yang turut dimusnahkan meliputi pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat sekitar 18,6 ton senilai Rp1,79 miliar, barang elektronik seberat kurang lebih 240 kilogram senilai Rp516 juta, serta makanan, minuman, dan sembako dengan berat sekitar 45 ton senilai Rp4,99 miliar.

Selain itu, terdapat perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat sekitar 30 ton senilai Rp3,26 miliar, serta sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan berbagai barang campuran lainnya dengan berat sekitar 2,6 ton dan nilai perkiraan Rp1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pemusnahan. Agung turut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam serta seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut.

Ke depan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

9 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

1 day ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago