Hukum & Kriminal

Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

Batam, STB – Bea Cukai Batam kembali melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Senin (9/2) siang di PT Desa Air Cargo, dengan total barang yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dan nilai perkiraan sekitar Rp27,5 miliar.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan sepanjang periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang, serta menghindari potensi risiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan,” ujar Agung.

Adapun jenis BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai komoditas, antara lain Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak kurang lebih 9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar. Selain itu, dimusnahkan pula Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen dengan nilai sekitar Rp827,5 juta.

Barang lainnya yang turut dimusnahkan meliputi pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat sekitar 18,6 ton senilai Rp1,79 miliar, barang elektronik seberat kurang lebih 240 kilogram senilai Rp516 juta, serta makanan, minuman, dan sembako dengan berat sekitar 45 ton senilai Rp4,99 miliar.

Selain itu, terdapat perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat sekitar 30 ton senilai Rp3,26 miliar, serta sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan berbagai barang campuran lainnya dengan berat sekitar 2,6 ton dan nilai perkiraan Rp1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pemusnahan. Agung turut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam serta seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut.

Ke depan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam dan Koarmada I Bahas Keamanan Pelabuhan hingga Pemanfaatan AI

Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…

1 day ago

Perbaikan Pipa Bocor di Simpang Plamo Selesai, Pasokan Air Mulai Normal Bertahap

Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…

2 days ago

Pemko Batam Ingatkan Warga Cek Status BPJS Kesehatan Gratis

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…

3 days ago

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

3 days ago

Investasi Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Sektor Digital dan Energi Jadi Penggerak Utama

Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…

3 days ago

Pemko Batam Siapkan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan persiapan pelaksanaan…

4 days ago