Hukum & Kriminal

Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

Batam, STB – Bea Cukai Batam kembali melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Senin (9/2) siang di PT Desa Air Cargo, dengan total barang yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dan nilai perkiraan sekitar Rp27,5 miliar.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan sepanjang periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang, serta menghindari potensi risiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan,” ujar Agung.

Adapun jenis BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai komoditas, antara lain Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak kurang lebih 9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar. Selain itu, dimusnahkan pula Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen dengan nilai sekitar Rp827,5 juta.

Barang lainnya yang turut dimusnahkan meliputi pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat sekitar 18,6 ton senilai Rp1,79 miliar, barang elektronik seberat kurang lebih 240 kilogram senilai Rp516 juta, serta makanan, minuman, dan sembako dengan berat sekitar 45 ton senilai Rp4,99 miliar.

Selain itu, terdapat perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat sekitar 30 ton senilai Rp3,26 miliar, serta sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan berbagai barang campuran lainnya dengan berat sekitar 2,6 ton dan nilai perkiraan Rp1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pemusnahan. Agung turut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam serta seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut.

Ke depan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.

Redaksi Admin

Recent Posts

Amsakar Benahi Sistem Sampah Batam, Libatkan Riset hingga Teknologi Modern

Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…

17 hours ago

Di Balik Gemerlap Usaha, First Club Hadirkan 1.000 Senyuman untuk Warga

Batam, STB – Suasana haru dan penuh kehangatan terasa di First Club, Jalan Duyung, Lubuk…

1 day ago

Kejar Target, Pansus DPRD Batam Bahas LKPj 2025 Maraton hingga Malam

Batam, STB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus ngebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…

2 days ago

Transformasi Digital Batam Digenjot, Pemko Fokus Perluasan Kanal Pembayaran

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus mempercepat langkah transformasi digital, khususnya dalam sistem transaksi…

2 days ago

Kapolda Kepri Sampaikan Duka, Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Bripda NS

Batam, STB - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya…

2 days ago

Pietra: Media Wajib Jaga Integritas, Bukan Bangun Persepsi Negatif

Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…

2 days ago