Batam, STB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di wilayah Panglong, Kecamatan Nongsa, Batam.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati pasir tersebut diduga diolah secara ilegal dengan cara mencuci tanah hingga menjadi pasir, kemudian dijual.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
FN berperan sebagai pengemudi truk roda enam yang mengangkut pasir. Polisi mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck bermuatan pasir, surat jalan, dua telepon seluler, dan kunci kendaraan.
Sementara SL diketahui sebagai pemilik truk roda enam bernomor polisi BP 8105 EO serta satu unit truk Hino. Polisi juga menyita telepon seluler dan kunci kendaraan miliknya.
Sedangkan AR diduga merupakan pemilik tangkahan tempat aktivitas pengolahan pasir berlangsung. Dari AR, polisi mengamankan satu telepon seluler dan mesin diesel pompa air seberat 190 kilogram.
“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Juleigtin dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (14/8/2026).
Pasal tersebut mengatur kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Kepri menegaskan akan terus menindak aktivitas pertambangan dan pengelolaan mineral ilegal di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan, pengangkutan, atau perdagangan mineral tanpa izin melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…
Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…