Batam, STB.COM – Rekki pekerja PT (MEG) pihak pelapor Mak Awe atas kasus dugaan penganiayaan di Rempang akhirnya mencabut laporan pengaduannya di Mapolresta Barelang, Kamis (13/2/2025).
Rekki datang di Polrestas Barelang didampingi Komisaris PT MEG, Vernaldi Anggada.
“Saya di sini bersama korban Rekki, berniat untuk mencabut laporan kami,” ujar Vernaldi saat ditemui di lokasi.
Pencabutan laporan tersebut, menurut Vernaldi, murni karena alasan kemanusiaan dan merupakan permintaan dari Rekki sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Dia sudah berbesar hati, legowo, dan ingin melupakan tindakan kemarin serta melanjutkan hidupnya lagi,” katanya.
Vernaldi juga mengaku terkejut terkait penetapan Mak Awe sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ini di luar keinginan kami. Kami juga warga negara Indonesia yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang.
Rekki melaporkan karena dirinya dianiaya, tapi Mak Awe jadi tersangka. Hal ini yang menggugah hati Rekki,” kata Vernaldi.
Sementara itu, Rekki yang mengaku korban dalam kasus tersebut menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut laporan adalah hasil dari pemahamannya setelah memaafkan Mak Awe.
“Saya sudah memaafkan Mak Awe dan tidak tega juga. Mungkin perdamaian lebih baik,” kata Rekki, menegaskan bahwa pencabutan laporan ini adalah keinginannya sendiri tanpa tekanan dari pihak lain.(*)
Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…
Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…
Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…
Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…
Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…
Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…