Daerah

Satuan Reskrim Polresta Barelang Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Batam, STB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024. Perkara tersebut melibatkan tersangka PARIS alias UCU Bin DURAHMAN (Alm) terkait penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Rabu (22/01/2024)

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Satreskrim Polresta Barelang memutuskan untuk mengedepankan asas kemanfaatan hukum dengan menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta untuk menghindari potensi dampak sosial yang lebih luas.

Penyelesaian perkara ini mengacu pada prinsip Restorative Justice yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan arahan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia yg tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021. Beberapa poin pertimbangan utama adalah:

1. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelapor dan tersangka.

2. Pelaku dan korban telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui proses persidangan.

3. Adanya permintaan maaf dan itikad baik dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

4. Penanganan perkara ini lebih efektif melalui pendekatan kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan sosial.

Dalam proses ini, pihak Satreskrim Polresta Barelang memfasilitasi pertemuan antara pelapor, tersangka, dan pihak-pihak terkait. Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi, di mana tersangka menyatakan penyesalan dan bertanggung jawab atas tindakannya, sementara pelapor dengan lapang dada menerima penyelesaian ini demi kemaslahatan bersama.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li, menyampaikan bahwa Polresta Barelang senantiasa mengutamakan asas keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara yang memungkinkan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, diimbau untuk lebih memperhatikan aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam, guna menghindari konflik hukum di masa mendatang.

Dengan diselesaikannya perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice, diharapkan hubungan sosial antara pelapor, tersangka, dan masyarakat sekitar dapat dipulihkan. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparansi dan tanggung jawab, humanis, adil, dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Batam.

Redaksi Admin

Recent Posts

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi dan Vape Beretomidate dari Malaysia

  Batam, STB - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektrik…

1 hour ago

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

2 days ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

3 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

4 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

5 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

1 week ago