Berikut versi ringkasnya:
Batam, STB – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap 9 kasus narkoba selama Mei 2025, dengan 13 tersangka diamankan dan barang bukti berupa 266,41 gram sabu dan 117 butir ekstasi.
Kasus menonjol terjadi di Pelabuhan Batam Center dan Bandara Hang Nadim, di mana tiga tersangka, RRM, TM, dan RB, kedapatan menyelundupkan sabu dalam tubuh mereka. Total sabu dari ketiganya mencapai 256,41 gram.
Sabu asal Malaysia itu rencananya dikirim ke Jakarta sebagai tester sebelum pengiriman besar. Ketiga kurir dijanjikan upah RM8.000 jika berhasil mengantar barang.
Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi menerbitkan Sustainability Report (SR) 2025 yang…
Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…
Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…
Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…
Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…