Berikut versi ringkasnya:
Batam, STB – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap 9 kasus narkoba selama Mei 2025, dengan 13 tersangka diamankan dan barang bukti berupa 266,41 gram sabu dan 117 butir ekstasi.
Kasus menonjol terjadi di Pelabuhan Batam Center dan Bandara Hang Nadim, di mana tiga tersangka, RRM, TM, dan RB, kedapatan menyelundupkan sabu dalam tubuh mereka. Total sabu dari ketiganya mencapai 256,41 gram.
Sabu asal Malaysia itu rencananya dikirim ke Jakarta sebagai tester sebelum pengiriman besar. Ketiga kurir dijanjikan upah RM8.000 jika berhasil mengantar barang.
Batam, STB – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri Tablig Akbar dan Safari Dakwah yang…
Batam, STB – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, menghadiri kegiatan Jelang…
Batam, STB – Semangat olahraga mewarnai pembukaan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Olahraga Domino yang digelar di…
Batam, STB – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen Polri Presisi dengan menjatuhkan sanksi tegas berupa…
Batam, STB – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai Tabligh Akbar dan Halalbihalal yang digelar…
Anambas, STB – Tugas anggota kepolisian saat ini tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban…