SIBOLGA, STB – Kondisi rumah yang terbuka dan ditinggalkan penghuninya diduga dimanfaatkan seorang pria berinisial R (35) untuk melakukan pencurian di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver dan sejumlah barang lainnya dilaporkan hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Sibolga. Tersangka R diamankan Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat (30/10/2026) di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara.
Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Lobby Polres Sibolga, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban ketika kondisi rumah terbuka dan tidak berpenghuni. Setelah melihat sepeda motor berada di dalam rumah, R membawa kendaraan tersebut keluar melalui bagian samping rumah.
Sepeda motor kemudian dihidupkan dan dibawa pergi. Kendaraan itu selanjutnya dijual tersangka dengan harga Rp1.200.000.
Dari hasil pemeriksaan, uang penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Selain kehilangan kendaraan, korban juga melaporkan sejumlah barang lainnya, yakni dua set kipas AC, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, kain ulos Batak, serta satu unit kipas gantung.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver dan satu lembar fotokopi STNK sebagai barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, R telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Sibolga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, terutama dengan memastikan pintu dan akses rumah terkunci saat ditinggalkan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110.
