Batam, STB – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyiapkan draft Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, penyusunan standar pelayanan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari masyarakat pengguna layanan, akademisi, ahli, praktisi, penyelenggara layanan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media massa.
“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Amsakar, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, standar pelayanan yang telah tersedia juga dipublikasikan melalui berbagai saluran, seperti media elektronik, infografis, media sosial, dan laman resmi PTSP BP Batam.
Selain menyusun standar pelayanan, BP Batam memperkuat keterbukaan informasi melalui publikasi Maklumat Pelayanan di berbagai media.
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), petugas pelayanan didukung surat tugas dan dokumen formal sebagai dasar pelaksanaan tugas.
PTSP BP Batam juga menyediakan sejumlah fasilitas untuk menunjang kenyamanan masyarakat saat mengakses layanan.
Fasilitas tersebut antara lain bahan bacaan, charger booth, air minum, ruang ibadah, area merokok, jalur evakuasi dan titik kumpul, serta kantin.
Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat juga dapat memanfaatkan kotak saran atau pengaduan, ruang dan petugas khusus, serta register konsultasi dan pengaduan.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan standar, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, nyaman, dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan,” ujar Amsakar.
“Karena itu, kami terus memperkuat aspek kebijakan, SDM, sarana prasarana, hingga mekanisme konsultasi dan pengaduan,” lanjutnya.
Amsakar menegaskan, penguatan PTSP BP Batam diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, jelas, transparan, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari kelengkapan standar yang dimiliki.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa lengkap standar yang kita miliki, tetapi seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan dan seberapa cepat kebutuhan mereka ditindaklanjuti,” kata Amsakar.
Ia memastikan PTSP BP Batam akan terus memperkuat pelayanan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan akses informasi yang terbuka.
“PTSP BP Batam akan terus hadir untuk memberikan pelayanan yang pasti, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait perizinan dan layanan PTSP BP Batam dapat menghubungi Layanan Informasi di 0855-6670-011 dan Layanan Pengaduan di 0855-6670-009.
Penguatan standar pelayanan, SDM, keterbukaan informasi, fasilitas, serta mekanisme pengaduan menjadi bagian dari upaya BP Batam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan responsif.
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…
Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…