Batam, STB – Polresta Barelang mengungkap praktik prostitusi terselubung berkedok ladies company (LC) di Batam. Dua mucikari, Ilham Fauzi (26) dan Haerul Bahri (30), ditangkap usai penyelidikan undercover.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyebut para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu, namun kemudian dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Modus yang digunakan termasuk grup WhatsApp dengan sandi “CD3” untuk menawarkan layanan kepada pria hidung belang.Tarif yang dikenakan Rp 3,5 juta sekali transaksi, dengan keuntungan Rp 500 ribu per korban bagi mucikari.
Polisi menyita empat ponsel, satu rekening BCA, alat kontrasepsi, dan terus mendalami jaringan tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 296 dan 505 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…
Batam, STB – Suasana haru dan penuh kehangatan terasa di First Club, Jalan Duyung, Lubuk…
Batam, STB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus ngebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus mempercepat langkah transformasi digital, khususnya dalam sistem transaksi…
Batam, STB - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya…
Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…