Batam, STB – Polresta Barelang mengungkap praktik prostitusi terselubung berkedok ladies company (LC) di Batam. Dua mucikari, Ilham Fauzi (26) dan Haerul Bahri (30), ditangkap usai penyelidikan undercover.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyebut para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu, namun kemudian dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Modus yang digunakan termasuk grup WhatsApp dengan sandi “CD3” untuk menawarkan layanan kepada pria hidung belang.Tarif yang dikenakan Rp 3,5 juta sekali transaksi, dengan keuntungan Rp 500 ribu per korban bagi mucikari.
Polisi menyita empat ponsel, satu rekening BCA, alat kontrasepsi, dan terus mendalami jaringan tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 296 dan 505 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…
Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…
Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…
Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…
Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…
Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…