Batam, STB – Polresta Barelang mengungkap praktik prostitusi terselubung berkedok ladies company (LC) di Batam. Dua mucikari, Ilham Fauzi (26) dan Haerul Bahri (30), ditangkap usai penyelidikan undercover.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyebut para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu, namun kemudian dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Modus yang digunakan termasuk grup WhatsApp dengan sandi “CD3” untuk menawarkan layanan kepada pria hidung belang.Tarif yang dikenakan Rp 3,5 juta sekali transaksi, dengan keuntungan Rp 500 ribu per korban bagi mucikari.
Polisi menyita empat ponsel, satu rekening BCA, alat kontrasepsi, dan terus mendalami jaringan tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 296 dan 505 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
TAPANULI SELATAN, STB – Polisi wanita (Polwan) dituntut tidak hanya hadir menjalankan tugas Kepolisian, tetapi…
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…