Daerah

Pria di Batam Ditangkap Usai Tikam Rekannya karena Transaksi Barang Terlarang

Batam, STB – Seorang pria berinisial A (27) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penikaman terhadap seorang pria di kawasan Perumahan Batam Park, Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku diamankan tim dari Kepolisian Sektor Lubukbaja di sebuah hotel di kawasan Nagoya setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak keluarga korban.

Wakil Kepala Polsek Lubukbaja Thetio Nardiyato mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi pada 9 Maret 2026. Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah orang tua korban mendapat informasi dari rumah sakit.

“Orang tua korban menerima telepon dari Rumah Sakit Elisabeth yang menginformasikan bahwa anaknya mengalami luka tikaman senjata tajam di bagian bokong dan pinggang,” ujar Thetio saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah hotel kawasan Nagoya pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan senjata tajam jenis karambit yang disimpan di pinggang pelaku. Senjata itu diduga digunakan untuk menikam korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga aksi penikaman dipicu persoalan transaksi barang terlarang antara pelaku dan korban.

Menurut penyidik, pelaku sebelumnya memesan barang terlarang kepada korban dan telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Namun hingga beberapa hari kemudian barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

“Pelaku mengaku sudah mencari korban selama dua hari untuk menagih barang tersebut. Saat bertemu, pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu menikamnya,” jelas Thetio.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka tikaman di bagian tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) dan atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Redaksi Admin

Recent Posts

Fenomena Bediding Diprediksi Bertahan Hingga Muktamar NU, RSUD Jombang Imbau Peserta Waspada

Jombang, Jatim, STB - Fenomena udara dingin atau bediding yang menyelimuti Jawa Timur diprediksi berlangsung…

3 hours ago

Persiapan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dikebut, PCNU Siapkan Posko Pelayanan dan Akomodasi

Jombang - Jatim, STB,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang terus mematangkan persiapan teknis untuk…

22 hours ago

IJTI Goes to School, Latih Siswa SMK Telkom Darul Ulum Jombang Melek Jurnalistik Digital

Jombang - Jatim, STB, - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit menggelar IJTI Goes…

22 hours ago

Tribun Penonton Kejurnas Drift di Purwokerto Ambruk, 75 Penonton Terluka

Purwokerto, STB – Tribun penonton pada ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drift Seri ke-3 di Kompleks…

2 days ago

KAI Daop 5 Tantang Pekerja Tempuh 81 Km dalam 28 Hari Lewat Getuk Ketan #2

Purwokerto, STB – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menggelar Program Getuk…

4 days ago

Polresta Barelang Bongkar Fakta Kasus Viral Homestay, 8 Orang Jadi Tersangka

Batam, STB – Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial di Homestay Mimi Coco, Kecamatan…

4 days ago