Daerah

Pria di Batam Ditangkap Usai Tikam Rekannya karena Transaksi Barang Terlarang

Batam, STB – Seorang pria berinisial A (27) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penikaman terhadap seorang pria di kawasan Perumahan Batam Park, Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku diamankan tim dari Kepolisian Sektor Lubukbaja di sebuah hotel di kawasan Nagoya setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak keluarga korban.

Wakil Kepala Polsek Lubukbaja Thetio Nardiyato mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi pada 9 Maret 2026. Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah orang tua korban mendapat informasi dari rumah sakit.

“Orang tua korban menerima telepon dari Rumah Sakit Elisabeth yang menginformasikan bahwa anaknya mengalami luka tikaman senjata tajam di bagian bokong dan pinggang,” ujar Thetio saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah hotel kawasan Nagoya pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan senjata tajam jenis karambit yang disimpan di pinggang pelaku. Senjata itu diduga digunakan untuk menikam korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga aksi penikaman dipicu persoalan transaksi barang terlarang antara pelaku dan korban.

Menurut penyidik, pelaku sebelumnya memesan barang terlarang kepada korban dan telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Namun hingga beberapa hari kemudian barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

“Pelaku mengaku sudah mencari korban selama dua hari untuk menagih barang tersebut. Saat bertemu, pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu menikamnya,” jelas Thetio.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka tikaman di bagian tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) dan atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Redaksi Admin

Recent Posts

Telkom Bukukan Pendapatan Rp37,2 Triliun pada Kuartal I 2026, Bisnis Infrastruktur Tumbuh Positif

  Jakarta, STB – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pendapatan konsolidasi sebesar Rp37,2 triliun…

1 hour ago

Partai NasDem Batam Sembelih 2 Sapi dan 36 Kambing pada Kenduri Restorasi

Batam, STB – Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Kenduri Restorasi Partai NasDem di Kota…

2 days ago

Polresta Barelang Sembelih 42 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

Batam, STB – Polresta Barelang menggelar Sholat Iduladha 1447 Hijriah yang dirangkai dengan pemotongan hewan…

2 days ago

Pemko Batam Distribusikan 66 Hewan Kurban hingga ke Hinterland

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha…

3 days ago

PLN Batam Raih TOP CSR Awards 2026, Dinilai Konsisten Jalankan Program Berkelanjutan

Jakarta, STB – PT PLN Batam meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Bintang 4 dalam…

3 days ago

Makna Idul Adha, IJTI Kepri Bangun Solidaritas Lewat Qurban

Batam, STB — Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan qurban,…

3 days ago