Daerah

Pria di Batam Ditangkap Usai Tikam Rekannya karena Transaksi Barang Terlarang

Batam, STB – Seorang pria berinisial A (27) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penikaman terhadap seorang pria di kawasan Perumahan Batam Park, Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku diamankan tim dari Kepolisian Sektor Lubukbaja di sebuah hotel di kawasan Nagoya setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak keluarga korban.

Wakil Kepala Polsek Lubukbaja Thetio Nardiyato mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi pada 9 Maret 2026. Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah orang tua korban mendapat informasi dari rumah sakit.

“Orang tua korban menerima telepon dari Rumah Sakit Elisabeth yang menginformasikan bahwa anaknya mengalami luka tikaman senjata tajam di bagian bokong dan pinggang,” ujar Thetio saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah hotel kawasan Nagoya pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan senjata tajam jenis karambit yang disimpan di pinggang pelaku. Senjata itu diduga digunakan untuk menikam korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga aksi penikaman dipicu persoalan transaksi barang terlarang antara pelaku dan korban.

Menurut penyidik, pelaku sebelumnya memesan barang terlarang kepada korban dan telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Namun hingga beberapa hari kemudian barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

“Pelaku mengaku sudah mencari korban selama dua hari untuk menagih barang tersebut. Saat bertemu, pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu menikamnya,” jelas Thetio.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka tikaman di bagian tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) dan atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

10 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

1 day ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago