Daerah

Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika di Apartemen Permata Residence, Dua Pria Diamankan

Batam, STB – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Apartemen Permata Residence, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria dewasa diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas, S.Tr.K., M.H, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di sekitar apartemen tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi kamar nomor 1017 lantai 10 Apartemen Permata Residence. Saat dilakukan pengecekan bersama pihak keamanan apartemen, petugas mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika setelah mendapati asap tebal dari dalam kamar. Setelah pintu berhasil dibuka, petugas menemukan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,35 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, buku catatan, serta sejumlah telepon genggam.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CARLI OKTORO SALIM (26) dan RAUL SYAH PUTRA (21). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CARLI diduga berperan sebagai pemilik dan pengedar narkotika, sementara RAUL berperan membantu proses pengemasan atau pencacahan sabu untuk diedarkan dalam paket kecil.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

Redaksi Admin

Recent Posts

Polisi Presisi, Polda Kepri PTDH Empat Personel dalam Kasus Tewasnya Bripda NS

Batam, STB – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen Polri Presisi dengan menjatuhkan sanksi tegas berupa…

20 hours ago

Polisi Dituntut Serbabisa, Personel Polsek Siantan Asah Kemampuan Bahasa Inggris untuk Layani Turis Asing

Anambas, STB – Tugas anggota kepolisian saat ini tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban…

20 hours ago

Jumat Berkah Polsek Batuampar, Wujud Nyata Pentingnya Berbagi dengan Sesama

Batam, STB – Nilai kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batuampar melalui kegiatan Jumat Berkah…

1 day ago

Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Tiga Pelaku Diamankan

Batam, STB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Tipidter…

1 day ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia, Perkuat Kota Batam Sebagai Destinasi Utama Investasi Industri Digital

Batam, STB – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

1 day ago

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Batam, STB - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

1 day ago