Daerah

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap

 

Batam, STB – Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam. Tiga orang tersangka berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi jajaran Satreskrim dan Humas Polresta Barelang, di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Teratai 2 depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan korban berinisial JF (33).

Kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka. Perselisihan tersebut berlanjut dengan ajakan bertemu di lokasi kejadian. Saat korban tiba, para tersangka diduga melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam.

Polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27). Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan dan pencurian terhadap korban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti termasuk rekaman CCTV yang merekam jelas peristiwa tersebut, sehingga pelaku dapat segera diidentifikasi dan diamankan,” ujar Kompol Debby.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di lokasi berbeda.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk berisi rekaman kejadian, satu pisau, serta satu unit handphone milik korban. Sementara satu parang masih dalam daftar pencarian barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka DD dan RZ dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 KUHP terkait kekerasan bersama-sama dan pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Redaksi Admin

Recent Posts

Amsakar Benahi Sistem Sampah Batam, Libatkan Riset hingga Teknologi Modern

Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…

20 hours ago

Di Balik Gemerlap Usaha, First Club Hadirkan 1.000 Senyuman untuk Warga

Batam, STB – Suasana haru dan penuh kehangatan terasa di First Club, Jalan Duyung, Lubuk…

1 day ago

Kejar Target, Pansus DPRD Batam Bahas LKPj 2025 Maraton hingga Malam

Batam, STB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus ngebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…

2 days ago

Transformasi Digital Batam Digenjot, Pemko Fokus Perluasan Kanal Pembayaran

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus mempercepat langkah transformasi digital, khususnya dalam sistem transaksi…

2 days ago

Kapolda Kepri Sampaikan Duka, Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Bripda NS

Batam, STB - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya…

2 days ago

Pietra: Media Wajib Jaga Integritas, Bukan Bangun Persepsi Negatif

Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…

2 days ago