Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Nongsa

Batam, STB – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka berinisial MY (31) diduga telah merencanakan perbuatannya. Tersangka sebelumnya memiliki hubungan pribadi dengan korban yang kemudian berakhir,” ujar Anggoro.

Motif kejadian diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati setelah tersangka mengetahui korban telah memiliki pasangan baru. Pada hari kejadian, tersangka sempat mengikuti pergerakan korban di kawasan Batu Besar sebelum akhirnya menuju lokasi rumah tempat korban berada.

Setibanya di lokasi, tersangka masuk ke dalam rumah dan sempat bersembunyi. Ketika melihat korban bersama AB di dalam rumah, tersangka kemudian melakukan penyerangan yang menyebabkan korban AS meninggal dunia, sementara AB mengalami luka-luka.

Setelah kejadian tersebut, korban AB berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Sementara tersangka meninggalkan lokasi dan kemudian menyerahkan diri ke Polresta Barelang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu batang kayu yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur, pakaian yang digunakan tersangka, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar dapat menahan emosi serta tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Redaksi Admin

Recent Posts

Amsakar Dikerumuni Anak-anak Usai Tarawih, Saat Safari Ramadan di Sekupang

Batam, STB — Malam Ramadan di Masjid Al-Mukhlisin, Perumahan Cipta Garden, Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan…

14 hours ago

Wamendag Cek Harga Sembako di Batam, Wali Kota Amsakar: Stok Aman Jelang Lebaran

Batam, STB - Pemerintah memastikan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Batam relatif stabil…

1 day ago

Pemko Batam Siapkan Operasi Pasar Murah Jelang Idulfitri 1447 H

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga…

2 days ago

Ramadhan Picu Lonjakan Belanja Online, Diskominfo Batam Ingatkan Pentingnya Literasi Digital

Batam, STB – Tren digitalisasi perdagangan yang semakin pesat selama Ramadhan mendorong meningkatnya aktivitas belanja…

2 days ago

Kader Gerindra Kepri Gelar Buka Puasa Bersama, Sejumlah Pimpinan DPRD Batam Hadir

Batam, STB – Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam menghadiri undangan buka puasa bersama…

2 days ago

Majelis Sholawat Asy Syifa Sekupang Berbagi Takjil untuk Warga di Batam

  Batam, STB - Majelis Sholawat Asy Syifa Sekupang menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat…

3 days ago