Polres Tapsel dan BNNK Gerebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Batang Toru

TAPANULI SELATAN, STB — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Senin (12/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (37), warga Kecamatan Batang Toru, di sebuah pondok kebun yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dari saku RH. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, RH mengaku barang tersebut miliknya untuk digunakan sendiri.

Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang di sekitar pondok, yakni dua alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu lengkap dengan kaca pirek, satu unit telepon genggam, dua buah mancis, dua plastik klip kecil kosong, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., melalui AKP Philip menyampaikan bahwa penanganan perkara narkotika harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pengguna yang memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

Di sisi lain, kepolisian tetap melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan pemasokan maupun peredaran gelap narkotika.

Philip juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan bersama. Masyarakat diharapkan tidak hanya peduli terhadap kondisi lingkungan, tetapi juga ikut melindungi keluarga, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Exit mobile version