Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Setokok, 2 Orang Jadi Tersangka

Batam, STB – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara Setokok, khususnya penetapan tersangka dalam kasus senjata tajam. Klarifikasi disampaikan di Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026).

Agung mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial Z (30) dan R (32). Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan, sementara penyidik terus mendalami keterangan saksi dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dalam penyidikan, polisi menemukan 32 tombak di lokasi kejadian. Selain itu, terdapat dua senjata angin yang masih didalami terkait kepemilikan dan pihak yang menggunakannya.

Terkait laporan dugaan perusakan mobil yang dibuat pada 11 September 2026, Agung menyebut perkara tersebut telah dihentikan setelah adanya perdamaian. Pemilik kendaraan telah menerima ganti rugi dan menyatakan tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut.

Agung menegaskan penyidikan perkara Setokok masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat. Penetapan tersangka, kata dia, harus berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai prosedur. “Kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” ujarnya.

Polresta Barelang juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dan aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara Setokok. Polisi mengimbau masyarakat tidak membuat kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan seluruh fakta hukum terungkap.

Exit mobile version