Batam, STB – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum di Kota Batam. Pengungkapan tiga kasus sekaligus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (7/4/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.
Dalam penyampaiannya, Kompol Debby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan terkait pencurian kabel listrik milik PLN. Tim Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
Kasus pertama terjadi pada 3 April 2026 di kawasan Batu Batam Mas, berupa pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam. Pelaku RS (48) melakukan aksinya dengan menggali tanah, menarik kabel menggunakan katrol, memotong dan mengupas kabel untuk mengambil tembaganya. Hasil curian dijual ke penampungan besi tua. PLN mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Kasus kedua adalah pencurian travo PLN di Pulau Kasu, Belakang Padang, yang terjadi pada 1 April 2026. Dalam kasus ini lima pelaku terlibat, yakni AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23). Para pelaku mengangkat travo dari bawah tiang listrik dan menjualnya senilai Rp14 juta. Kerugian total mencapai Rp35 juta.
Kasus ketiga terjadi di Pelabuhan Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Belakang Padang, pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku AH, PL, dan T mencuri pagar pembatas pelabuhan dengan cara menarik pipa besi yang sudah rapuh lalu mengangkutnya menggunakan speedboat. Hasil penjualan hanya Rp400 ribu, namun kerugian mencapai Rp5 juta.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti alat gali, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, serta sebuah speedboat yang digunakan dalam aksi kejahatan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku positif menggunakan narkoba dan telah beberapa kali melakukan pencurian fasilitas umum di berbagai titik di Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Belakang Padang.
“Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi awal berasal dari laporan warga yang kemudian kami tindaklanjuti hingga pelaku dapat diamankan,” jelas Kompol Debby.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a UU yang sama dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polresta Barelang memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi tindak kejahatan yang merugikan fasilitas umum, sembari mengimbau masyarakat terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Batam, STB – Kabar duka menyelimuti institusi kepolisian di Kepulauan Riau. Seorang anggota polisi muda,…
Jakarta, STB – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero)…
Batam, STB – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan…
Batam, STB – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan enam warga negara…
Batam, STB – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan…
Batam, STB – DPRD Kota Batam menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Serang, Banten, yang tengah…