Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Tiga Pelaku Diamankan

Batam, STB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyelidikan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, hingga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan para pelaku menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut BBM jenis Pertalite dan Solar yang dimasukkan ke dalam jerigen. Para pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Nona.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta ribuan liter BBM subsidi.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, total BBM yang diamankan terdiri dari sekitar 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar.

Tak hanya itu, petugas juga menyita puluhan jerigen plastik, bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, beberapa telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Menurut Silvester, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios pengecer maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, nilai penyalahgunaan yang terjadi diperkirakan mencapai Rp692.160.000,” kata Silvester.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi maupun gangguan keamanan lainnya melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diakses selama 24 jam.

Redaksi Admin

Recent Posts

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

21 hours ago

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…

3 days ago

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital TelkomGroup

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…

3 days ago

Indonesia Dorong Industri Perawatan Pesawat Nasional, Batam Disiapkan Jadi Hub MRO

Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…

3 days ago

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Kini Hadapi Tantangan Belanja Pegawai

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…

5 days ago

Pemko Batam Hadir untuk Warga, Daniel Perangin Angin Dapat Perhatian dan Pendampingan

Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…

6 days ago