Batam, STB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyelidikan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, hingga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sekupang.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan para pelaku menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut BBM jenis Pertalite dan Solar yang dimasukkan ke dalam jerigen. Para pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah.
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Nona.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta ribuan liter BBM subsidi.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, total BBM yang diamankan terdiri dari sekitar 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar.
Tak hanya itu, petugas juga menyita puluhan jerigen plastik, bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, beberapa telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.
Menurut Silvester, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios pengecer maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.
“Akibat praktik ilegal ini, nilai penyalahgunaan yang terjadi diperkirakan mencapai Rp692.160.000,” kata Silvester.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi maupun gangguan keamanan lainnya melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diakses selama 24 jam.
Batam, STB – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen Polri Presisi dengan menjatuhkan sanksi tegas berupa…
Anambas, STB – Tugas anggota kepolisian saat ini tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban…
Batam, STB – Nilai kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batuampar melalui kegiatan Jumat Berkah…
Batam, STB – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
Batam, STB - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…