Batam, STB – Polemik dugaan penguasaan anak tanpa izin yang sempat dilaporkan Putri Iryani akhirnya menemukan kejelasan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polsek Lubuk Baja memastikan perkara tersebut tidak masuk dalam ranah pidana, melainkan merupakan sengketa hak asuh anak yang harus diselesaikan melalui jalur perdata.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan keputusan menghentikan penyelidikan diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti, serta meminta pendapat ahli pidana.
“Seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur. Penyidik bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, sehingga keputusan penghentian penyelidikan tidak diambil secara sepihak,” kata Kompol Deni, Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut diterima Polsek Lubuk Baja pada 6 Mei 2026. Sejak saat itu, tim penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Beberapa saksi yang dimintai keterangan antara lain pelapor dan pihak yang dilaporkan, tetangga dari kedua belah pihak, bidan yang membantu proses kelahiran anak, istri sah terlapor, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga ahli pidana.
Selama proses penyelidikan berlangsung, polisi juga memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui lima kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sementara itu, anak yang menjadi objek sengketa telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.
Penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara yang berlangsung di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Berdasarkan hasil pembahasan bersama dan pendapat ahli pidana, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Dari hasil kajian ahli pidana dan alat bukti yang telah dikumpulkan, perkara ini merupakan sengketa hak asuh anak yang masuk dalam ranah keperdataan,” ujar Kompol Deni.
Atas dasar itulah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Menurut Kompol Deni, penghentian penyelidikan bukan berarti laporan masyarakat diabaikan, melainkan merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…
Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…