Hukum & Kriminal

Polda Kepri Bongkar Sindikat Curat Lintas Provinsi di Batam

Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus membobol rumah kosong yang melibatkan pelaku lintas provinsi.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri. Aksi pencurian diketahui terjadi di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dalam menjalankan aksinya, empat pelaku berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari rumah yang diduga kosong. Modusnya dengan mengetuk rumah terlebih dahulu. Jika tidak ada respons, pelaku memastikan rumah kosong lalu beraksi,” ujar Ronni.

Setelah memastikan situasi aman, dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan mencongkel tiga pintu, sementara dua pelaku lainnya berjaga di luar untuk memantau kondisi sekitar.

“Dari dalam rumah korban, pelaku mengambil perhiasan emas serta uang tunai dalam mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat dan Ringgit Malaysia,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby A menjelaskan bahwa aksi pencurian sempat dipergoki pemilik rumah yang baru pulang dari pasar. Warga sekitar juga berupaya menghadang, namun para pelaku berhasil melarikan diri.

“Tim gabungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV, dan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, empat pelaku berhasil diamankan,” tegas Debby.

Pengembangan kasus kembali dilakukan dan pada malam harinya polisi menangkap satu pelaku tambahan yang diduga sebagai otak kejahatan, sekaligus penadah dan penyedia sarana kejahatan.

Adapun lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EM (55) yang berperan mengetuk rumah, merusak pagar, dan masuk ke rumah korban; MN, warga Tangerang, Banten, yang turut masuk dan mengambil barang; SN dan US (22) yang bertugas memantau situasi di luar rumah; serta RH, warga Batam, yang menyediakan tempat tinggal, kendaraan, sekaligus menjual barang hasil kejahatan.

Para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Lampung, Sumatera Utara, Banten, dan Batam, serta sebagian besar merupakan residivis kasus serupa. Dari hasil pengembangan, sindikat ini diketahui telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Batam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Redaksi Admin

Recent Posts

Amsakar Benahi Sistem Sampah Batam, Libatkan Riset hingga Teknologi Modern

Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…

20 hours ago

Di Balik Gemerlap Usaha, First Club Hadirkan 1.000 Senyuman untuk Warga

Batam, STB – Suasana haru dan penuh kehangatan terasa di First Club, Jalan Duyung, Lubuk…

1 day ago

Kejar Target, Pansus DPRD Batam Bahas LKPj 2025 Maraton hingga Malam

Batam, STB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus ngebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…

2 days ago

Transformasi Digital Batam Digenjot, Pemko Fokus Perluasan Kanal Pembayaran

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus mempercepat langkah transformasi digital, khususnya dalam sistem transaksi…

2 days ago

Kapolda Kepri Sampaikan Duka, Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Bripda NS

Batam, STB - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya…

2 days ago

Pietra: Media Wajib Jaga Integritas, Bukan Bangun Persepsi Negatif

Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…

2 days ago