Hukum & Kriminal

Polda Kepri Bongkar Praktek Judi Online di Apatemen Mewah di Batam

Batam, STB –  Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan perjudian online yang beroperasi di Apartemen Hotel Aston Pelita, Batam.

Operasi ini berlangsung di dua kamar yang berada di lantai 2 dan lantai 17, masing-masing di kamar nomor 12 dan nomor 2. Temuan ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Kepri, Yan Fitri, pada Jumat (22/11/2024) di Mapolda Kepri.
“Operasi judi online ini terungkap setelah penyelidikan mendalam. Dua kamar ini digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian,” ujar Kapolda Yan Fitri.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga aplikasi perjudian online dengan ratusan permainan di dalamnya.
Berdasarkan penyelidikan, aktivitas ini sudah berlangsung selama tujuh bulan. Kepolisian mengamankan 11 orang yang terlibat, termasuk pemilik berinisial CW dan rekannya DN, yang mengelola operasional perjudian tersebut.
Mereka beroperasi secara tertutup. Para pelaku tidak diizinkan keluar dari tempat tersebut, dan segala kebutuhan, termasuk makanan, disuplai langsung oleh CW,” jelas Kapolda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki perputaran uang yang sangat besar.
“Omset per hari mencapai hampir 350 juta rupiah. Jika dihitung per bulan, bisa mencapai miliaran rupiah,”ungkap Kombes Pol Dony.
Jaringan ini menggunakan link khusus yang dibeli dari Kamboja untuk mengoperasikan situs perjudian mereka, sehingga aktivitas mereka sulit dilacak.
Modus operasional yang tertutup ini berbeda dari praktik perjudian sebelumnya, yang biasanya dilakukan di rumah kosong atau ruko.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, ponsel, dan dokumen transaksi yang terkait dengan aktivitas perjudian tersebut. Saat ini, ke-11 orang yang ditangkap telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat, dan kegiatan perjudian online di wilayah Kepri akan terus diberantas.
“Kami akan terus menyelidiki jaringan ini hingga ke akarnya, termasuk sumber dana dan pihak-pihak yang terkait,” tutup Kapolda.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan perjudian yang beroperasi di Batam dan wilayah Kepri lainnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

1 day ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

4 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

1 week ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

1 week ago