Daerah

Polda Kepri Amankan Penyebar Video Asusila

Batam, STB – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka penyebar video asusila salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam yang viral dimedia sosial. Tersangka tersebut berinisial AM yang baru berusia 22 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H., pada Kamis (19/10/23).

Adapun penjelasan dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H., mengatakan “Kemarin kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM” Jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video itu sendiri sengaja disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan. Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.

“Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah diketahui pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Menurut tersangka berinisial AM, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban.” Ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.

“Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE yang berbunyi “Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Adapun Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan dengan Ancaman Penjara Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara Dan/Atau Denda Maksimal Satu Miliar Rupiah serta Undang-Undang Pornografi UU nomor 44 tahun 2008 yang berbunyi “Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00.” Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

2 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

19 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago