Penyergapan Tengah Malam di Pijorkoling, 26 Ball Ganja Disita Polisi

PADANGSIDIMPUAN, STB – Penyergapan di tengah malam di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (27/9/2026) dini hari, berujung pada diamankannya seorang pria bersama 26 ball ganja.

Dalam penyergapan tersebut, satu orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri saat hendak diamankan. Polisi kini masih memburu pria yang disebut sebagai pengendara sepeda motor tersebut.

Pria yang diamankan berinisial SSS, 25 tahun, warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dari lokasi, polisi mengamankan 26 ball ganja dengan berat yang dilaporkan mencapai 10 kilogram, dua karung putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai Rp1 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa ganja menggunakan dua karung di sekitar kawasan Pijorkoling.

Informasi tersebut diterima petugas pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan orang yang dicurigai.

Memasuki Minggu dini hari, petugas melakukan patroli di sekitar Jalan HT. Rizal Nurdin dan mengambil posisi untuk memantau pergerakan yang dicurigai.

Sekitar pukul 01.40 WIB, informasi kembali diterima bahwa dua pria menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi tengah membawa dua karung putih menuju arah pusat kota.

Petugas kemudian melakukan penyergapan di sekitar persimpangan Perumnas Pijorkoling. Saat hendak dihentikan, pengendara sepeda motor melompat dan melarikan diri ke arah gelap. Sementara SSS yang berada di bagian belakang sepeda motor berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan terhadap dua karung tersebut, polisi menemukan 26 ball yang diduga berisi ganja. Bungkusan tersebut juga ditemukan bersama potongan batang pisang.

Kepada petugas, SSS disebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Ia juga disebut menerima barang atas perintah seorang rekannya melalui komunikasi WhatsApp dan telah menerima uang muka sebesar Rp1 juta.

SSS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul ganja sekaligus memburu pengendara sepeda motor yang melarikan diri.

Proses pengamanan dan pemeriksaan di lokasi turut disaksikan Lurah Pijorkoling Yanrakasiwi dan Kepala Lingkungan 1, Suhail Harahap.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110.

Exit mobile version