Kegiatan ini dipimpin Plt Inspektur Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri, dan dihadiri perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Daerah Kota Batam, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yusfa mengatakan, pendampingan dari BPKP ini bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemko Batam. Karena itu, seluruh OPD diminta berperan aktif dan mendukung proses yang akan berlangsung.
“Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk memperkuat sistem pengendalian korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Menurutnya, pengukuran efektivitas pengendalian korupsi dilakukan melalui survei dan wawancara. Metode ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi pengendalian korupsi di setiap instansi pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, BPKP akan mengumpulkan data responden yang meliputi nama, NIK, nomor telepon, dan alamat email. Setelah survei selesai, tim BPKP akan melakukan wawancara berdasarkan hasil survei dan dokumen pendukung yang tersedia.
Tautan kuesioner akan dikirim melalui email kepada para responden. Setiap responden diberi waktu maksimal 14 hari untuk mengisi kuesioner setelah menerima tautan dan token akses.
Yusfa meminta seluruh pimpinan OPD segera menyampaikan informasi tersebut kepada pegawai yang menjadi responden agar proses pengisian kuesioner dapat berjalan tepat waktu.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah mendukung kegiatan ini sehingga proses pengumpulan data dapat berjalan lancar sesuai jadwal,” katanya.
Melalui asistensi ini, Pemko Batam berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat upaya pencegahan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.














